Sekretariat

PROFILE SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BLITAR

Sekretariat Daerah merupakan unsur staf Pemerintahan Daerah yang bertanggungjawab kepada Bupati. Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. Selain tugas  adapun fungsi Sekretariat Daerah yaitu :

  1. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
  4. Pengoordinasian pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah;
  5. Pengoordinasian penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Adapun susunan Organisasi yang ada di Sekretariat Daerah adalah sebagai berikut :

  1. Sekretaris Daerah terdiri atas :
  • Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
  • Asisten Perekonomian dan Pembangunan
  • Asisten Administrasi Umum
  1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mengoordinasi :
  • Bagian Tata Pemerintahan
  • Bagian Hukum
  • Bagian Kesejahteraan rakyat
  1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Mengoordinasi :
  • Bagian Perekonomian
  • Bagian Administrasi Pembangunan
  • Pengadaan barang dan jasa
  1. Asisten Administrasi Umum, membawahi:
  • Bagian Organisasi
  • Bagian umum
  • Bagian protokol dan komunikasi pimpinan
  • Bagian perencanaan dan keuangan
  1. Bagian tata pemerintahan, membawahi:
  • Sub Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Daerah
  • Sub Bagian Administrasi Kewilayahan
  • Sub Bagian Otonomi Daerah
  1. Bagian Hukum, membawahi:
  • Sub Bagian Perundang-undangan
  • Sub Bagian Bantuan Hukum
  • Sub Bagian dokumentasi dan Informasi Hukum
  1. Bagian Kesejahteraan Rakyat, membawahi:
  • Sub Bagian Bina mental spiritual
  • Sub Bagian Kesejahteraan Sosial
  • Sub Bagian Kesejahteraan masyarakat
  1. Bagian Perekonomian, membawahi:
  • Sub Bagian Pembinaan, Perencanaan dan Pengawasan Ekonomi, BUMD dan BUMN
  • Sub Bagian Pengendalian dan Distribusi Perekonomian
  • Sub Bagian Sumber Daya Alam
  1. Bagian Administrasi Pembangunan, membawahi:
  • Sub Bagian Penyusun dan Pengendalian Program Pembangunan
  • Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Program Pembangunan
  1. Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, membawahi:
  • Sub Bagian Pengelolaan pengadaan Barang dan Jasa
  • Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan secara elektronik
  • Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan jasa
  1. Bagian organisasi, membawahi:
  • Sub Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik
  • Sub Bagian Peningkatan Kinerja dan Reformasi Birokrasi
  • Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan
  1. Bagian umum, membawahi:
  • Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian
  • Sub Bagian Perlengkapan dan Pengelolaan Aset Sekreatriat Daerah
  • Sub Bagian Rumah Tangga
  1. Bagian Protokol dan Komunikasi pimpinan, membawahi:
  • Sub Bagian komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan
  • Sub Bagian Protokol
  1. Bagian Perencanaan dan Keuangan, membawahi:
  • Sub Bagian perencanaan dan Pelaporan
  • Sub Bagian keuangan
  1. Staf ahli
  2. Kelompok jabatan fungsional.